Lompat ke isi

Lex loci

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Dalam hukum perdata internasional, frasa lex loci (bahasa Latin yang berarti "hukum [berdasarkan] tempat")[1] jenis pilihan hukum yang menentukan lex causae (pemilihan hukum untuk menentukan kasus).

Aturan relevan dari lex loci antara lain:

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Ehrlich, Eugene (1987) [1985]. Amo, Amas, Amat and More. New York: Harper Row. hlm. 170. ISBN 0-06-272017-1.