Penafsiran konstitusi harus dilakukan dengan rasional untuk menghindari pilihan argumentasi secar... more Penafsiran konstitusi harus dilakukan dengan rasional untuk menghindari pilihan argumentasi secara cherry-picking. Hal ini ditunjukkan oleh pertentangan dalam dua Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang berpendirian dengan argumen yang sama sekali berlawanan. Pada tahun 2003, MKRI menyatakan Pasal 28I ayat (1) tidak dapat dibatasi oleh ketentuan apapun, namun pada tahun 2007 dinyatakan bahwa pasal yang sama dapat dibatasi sesuai dengan limitation clause UUD 1945, yaitu Pasal 28J ayat (2). Keberadaan limitation clause dalam UUD 1945 dapat menjadi alasan untuk menyimpangi hak konstitusional yang sudah dienumerasi dalam teks konstitusi. Dengan demikian, tidak semua penafsiran terhadap ketentuan tersebut dapat menjamin bahwa pembatasan hak fundamental dilakukan dengan benar. Dalam khazanah hukum konstitusi, penggunaan prinsip proporsionalitas dapat dilakukan untuk menyelesaikan hak yang bertentangan atau conflicting principles. Penelitan ini bersifat deskriptif-analitis dan preskriptif yang dilakukan dengan metode yuridis normatif. Penelitian ini melakukan studi kepustakaan terhadap teori dan praktik yang dibutuhkan untuk membedah topik penelitan ini. Hasil penelitan ini menunjukkan bahwa MKRI tidak mengenal prinsip proporsionalitas, karena tidak pernah menggunakan prinsip tersebut secara formal dalam putusan yang menjadi objek penelitan. Namun, secara implisit terdapat beberapa tahap dalam uji proporsionalitas yang dilakukan oleh MKRI. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa limitation clause dalam UUD 1945 dapat mendukung penerapan uji proporsionalitas. Penelitian ini juga mendemonstrasikan kemungkinan penerapan prinsip proporsionalitas terhadap putusan yang menjadi objek penelitian.
Penafsiran konstitusi harus dilakukan dengan rasional untuk menghindari pilihan argumentasi secar... more Penafsiran konstitusi harus dilakukan dengan rasional untuk menghindari pilihan argumentasi secara cherry-picking. Hal ini ditunjukkan oleh pertentangan dalam dua Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang berpendirian dengan argumen yang sama sekali berlawanan. Pada tahun 2003, MKRI menyatakan Pasal 28I ayat (1) tidak dapat dibatasi oleh ketentuan apapun, namun pada tahun 2007 dinyatakan bahwa pasal yang sama dapat dibatasi sesuai dengan limitation clause UUD 1945, yaitu Pasal 28J ayat (2). Keberadaan limitation clause dalam UUD 1945 dapat menjadi alasan untuk menyimpangi hak konstitusional yang sudah dienumerasi dalam teks konstitusi. Dengan demikian, tidak semua penafsiran terhadap ketentuan tersebut dapat menjamin bahwa pembatasan hak fundamental dilakukan dengan benar. Dalam khazanah hukum konstitusi, penggunaan prinsip proporsionalitas dapat dilakukan untuk menyelesaikan hak yang bertentangan atau conflicting principles. Penelitan ini bersifat deskriptif-analitis dan preskriptif yang dilakukan dengan metode yuridis normatif. Penelitian ini melakukan studi kepustakaan terhadap teori dan praktik yang dibutuhkan untuk membedah topik penelitan ini. Hasil penelitan ini menunjukkan bahwa MKRI tidak mengenal prinsip proporsionalitas, karena tidak pernah menggunakan prinsip tersebut secara formal dalam putusan yang menjadi objek penelitan. Namun, secara implisit terdapat beberapa tahap dalam uji proporsionalitas yang dilakukan oleh MKRI. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa limitation clause dalam UUD 1945 dapat mendukung penerapan uji proporsionalitas. Penelitian ini juga mendemonstrasikan kemungkinan penerapan prinsip proporsionalitas terhadap putusan yang menjadi objek penelitian.
Uploads
Papers
Penelitan ini bersifat deskriptif-analitis dan preskriptif yang dilakukan dengan metode yuridis normatif. Penelitian ini melakukan studi kepustakaan terhadap teori dan praktik yang dibutuhkan untuk membedah topik penelitan ini.
Hasil penelitan ini menunjukkan bahwa MKRI tidak mengenal prinsip proporsionalitas, karena tidak pernah menggunakan prinsip tersebut secara formal dalam putusan yang menjadi objek penelitan. Namun, secara implisit terdapat beberapa tahap dalam uji proporsionalitas yang dilakukan oleh MKRI. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa limitation clause dalam UUD 1945 dapat mendukung penerapan uji proporsionalitas. Penelitian ini juga mendemonstrasikan kemungkinan penerapan prinsip proporsionalitas terhadap putusan yang menjadi objek penelitian.
Penelitan ini bersifat deskriptif-analitis dan preskriptif yang dilakukan dengan metode yuridis normatif. Penelitian ini melakukan studi kepustakaan terhadap teori dan praktik yang dibutuhkan untuk membedah topik penelitan ini.
Hasil penelitan ini menunjukkan bahwa MKRI tidak mengenal prinsip proporsionalitas, karena tidak pernah menggunakan prinsip tersebut secara formal dalam putusan yang menjadi objek penelitan. Namun, secara implisit terdapat beberapa tahap dalam uji proporsionalitas yang dilakukan oleh MKRI. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa limitation clause dalam UUD 1945 dapat mendukung penerapan uji proporsionalitas. Penelitian ini juga mendemonstrasikan kemungkinan penerapan prinsip proporsionalitas terhadap putusan yang menjadi objek penelitian.