Lompat ke isi

Punah di alam liar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Status konservasi
Incilius periglenes, si Kodok Emas, terakhir tercatat pada 15 Mei 1989
Punah
Terancam
Risiko Rendah

Kategori lain

Tajuk terkait

Singkatan kategori Daftar Merah IUCN (versi 3.1, 2001)

Punah di alam liar (IUCN: EW; Extinct in the Wild) adalah status konservasi yang dikategorikan oleh Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) kepada spesies yang hanya diketahui berada di tempat penangkaran atau di luar habitat alami mereka karena hilangnya habitat secara besar-besaran.[1]

Contoh spesies yang punah di alam liar, di antaranya:

Reintroduksi

[sunting | sunting sumber]

Spesies yang punah di alam liar setelah jumlahnya mencukupi dalam penangkaran diperlukan adanya upaya reintroduksi. Reintroduksi adalah proses pelepasan spesies dari penangkaran ke alam liar atau relokasi dari area di mana spesies tersebut bertahan. Umumnya melibatkan spesies yang dalam keadaan genting atau punah di alam liar.

Melakukan reintroduksi spesies yang punah di alam liar ke alam liar dapat menjadi tantangan tersendiri, meski habitat alami mereka telah direstorasi. Hal ini disebabkan karena teknik bertahan hidup, yang umumnya diturunkan dari induk mereka selama masa perawatan mereka di alam liar, telah hilang selama penangkaran. Dengan kata lain, dapat dijelaskan dengan fakta bahwa genetik spesies telah diselamatkan, tetapi perilaku alami (memetika) spesies telah hilang.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ IUCN (2012). IUCN Red List Categories and Criteria: Version 3.1. Second edition (PDF). Gland, Swiss dan Cambridge, Inggris: IUCN. ISBN 9782831714356. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]